Desa Jambu Kecamatan Wangon

Rabu, 28 Desember 2016

Warga Karangtengah Minta Jalan Kabupaten

 KRT, Rabu 28 Desember 2016

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap, dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalulintas, yang berada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api dan jalan kabel. Berdasarkan statusnya, jalan dapat dikelompokkan menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa. Jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada jalan nasional dan propinsi yang menghubungkan ibukota kabupaten dan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, dengan pusat kegiatan lokal. Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman dalam desa, serta jalan lingkungan.

Jalan Karangtengah-Jambu merupakan salah satu jalan desa yang strategis di wilayah Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Jalan tersebut menghubungkan antara Kecamatan Wangon dan Kecamatan Purwojati, melalui Jalan Raya Ajibarang-Wangon, Desa Jambu, Desa Kaliurip, Desa Karangtalun dan Desa Purwojati. Selain menghubungkan dengan Kecamatan Purwojati, Jalan Karangtengah-Jambu juga menghubungkan antara Kecamatan Wangon dan Kecamatan Cilongok yang dapat ditempuh melalui Jalan Purwojati – Cilongok serta Kecamatan Ajibarang melalui Desa Kalitapen-Pancurendang. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Jalan Karangtengah-Jambu ini sangat strategis. 

Seiring dengan selesainya proyek Jembatan Karangtengah, warga Karangtengah berharap agar Jalan Karangtengah-Jambu dapat ditingkatkan statusnya menjadi jalan kabupaten. Hal ini dikarenakan kondisi Jalan Karangtengah-Jambu yang tidak layak bagi kendaraan baik roda 2 maupun roda 4. Apalagi intensitas kendaraan dipastikan bertambah seiring dengan dibukanya jembatan permanen yang baru. Dulu ketika melalui jembatan gantung saja banyak kendaraan roda 2 yang melewati Jalan Karangtengah-Jambu baik warga Karangtengah, Karangmiri maupun dari desa lainnya seperti Desa Kaliurip, Karangtalun, Purwojati, Banteran serta warga dari desa di kecamatan lainnya yang jumlahnya mencapai ribuan orang yang melintas setiap harinya. Kalau sudah dilalui kendaraan roda 4 nantinya maka dipastikan intensitasnya semakin tinggi dan kapasitas kendaraan akan semakin berat sementara kondisi jalan saat ini tidak layak. Lebar Jalan Karangtengah-Jambu saat ini sekitar 4 meter sehingga kalau berpapasan antar kendaraan roda 4 harus menunggu di jalan yang lebih lebar. Sementara jika kendaraan roda 2 berpapasan dengan kendaraan roda 4 harus berhati-hati karena jalan sempit yang dapat membahayakn pengguna jalan tersebut.

Jembatan Karangtengah
Kondisi Jalan Karangtengah-Jambu meliputi jalan lingkungan desa dengan rumah penduduk disekitarnya serta jalan yang disekelilingnya berupa areal persawahan warga maupun bengkok desa. Dengan kondisi seperti ini maka peningkatan jalan relatif mudah. Bahkan ada warga Karangtengah yang rela tidak dibayar ganti rugi untuk pelebaran jalan asalkan ada sosialisasi terlebih dahulu dan bersama-sama komitmen untuk membangun desa. Sedangkan dari segi anggaran desa, jika Jalan Karangtengah-Jambu ditingkatkan statusnya menjadi jalan kabupaten maka akan meringankan anggaran desa karena untuk pemeliharaan jalan nantinya menggunakan dana APBD kabupaten. Jalan Karangtengah-Jambu nantinya diharapkan menjadi layak untuk dilalui kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 karena idealnya lebar jalan minimal 6 meter dan kapasitas jalan dapat ditingkatkan. Pengerasan jalan juga harusnya menggunakan hotmix dan dibuat saluran air di bagian kanan kirinya serta jalur hijau dan penerangan jalan. 

Jika melihat kondisi Jalan Karangtengah-Jambu tersebut, maka sangat layak untuk ditingkatkan statusnya menjadi jalan kabupaten. Kriteria yang harus dipenuhi antara lain jalan poros desa yang diusulkan menjadi jalan kabupaten minimal harus memiliki lebar sekitar 4 meter. Seperti dikutip dari berita radarbanyumas.co.id, Sabtu 5 Desember 2015 tentang Ganti Status Harus Penuhi Kriteria. Kabid Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banyumas mengatakan untuk kriteria lebar jalan, diharapkan jalan poros desa yang diusulkan menjadi jalan kabupaten minimal harus memiliki lebar sekitar 4 meter. Sehingga ke depan akan lebih memudahkan dalam pengembangannya, karena tidak membutuhkan pelebaran jalan melalui pembebasan lahan. “Paling tidak dua kendaraan mobil bisa berpapasan. Soalnya masih banyak jalan poros desa yang lebarnya hanya 3 meter, sehingga kesulitan saat ada dua kendaraan yang berpapasan,” jelasnya. Selain itu, hubungan antara desa dan potensi lalu lintas jalan poros desa juga perlu dipertimbangkan. Menurutnya, jalan kabupaten diharapkan dapat menghubungkan antara satu desa dengan desa yang lain, sehingga akan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai penghubung. “Potensi aktivitas lalu lintas yang ada juga perlu diperhatikan, seperti mobilitas masyarakat, serta faktor lain yang perlu dipertimbangkan,” tegasnya.

Selain memenuhi kriteria, peningkatan status Jalan Karangtengah-Jambu juga sesuai dengan rencana pemerintah yang lebih memfokuskan peningkatan jalan kewilayah pinggiran. Seperti dikutip dari berita.suaramerdeka.com, 24 Desember 2016, Peningkatan Jalan Difokuskan ke Wilayah Pinggiran. Jalan di wilayah luar Kota Purwokerto, akan jadi fokus kegiatan peningkatan jalan yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) 2017. Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas SDABM Banyumas Achmad Taufik mengatakan, sejauh ini kondisi jalan kabupaten yang berada di wilayah Kota Purwokerto dinilai sudah relatif baik. Oleh sebab itu, lanjutnya kegiatan peningkatan jalan pada 2017 akan lebih difokuskan pada wilayah pinggiran. “Lokasi kegiatan peningkatan jalan tersebar, namun lebih difokuskan ke daerah pinggiran

Pada tahun 2017, salah satu prioritas pembahasan RAPBD adalah peningkatan jalan desa. Seperti dikutip dari berita.suaramerdeka.com, 28 Desember 2016 tentang Prioritaskan Peningkatan Jalan Desa. Usulan peningkatan penanganan infrastruktur status jalan desa menjadi jalan kabupaten minta diprioritaskan pada 2017. Penanganan yang diminta adalah jalan dilebarkan dan pengaspalan hotmix. Hal itu terungkap saat digelar forum musyawarah pembangunan (Musrembang) dari tingkat bawah dan dikuatkan kembali lewat hasil reses anggota DPRD. Saat pembahasan RAPBD 2017, salah satu prioritas yang menjadi titik perhatian DPRD kepada eksekutif adalah merealisasikan usulan peningkatan jalan desa menjadi jalan kabupaten. 

Sumber: Redaksi KRT yang diolah dari berbagai sumber

0 komentar:

Posting Komentar