Desa Jambu Kecamatan Wangon

Jumat, 04 November 2016

Perangkat Desa Sebagai Ujung Tombak Kepala Desa

Perangkat Desa adalah salah satu organ pemerintah desa, selain Kepala Desa. Sesuai rumusan Pasal 1 angka 3 UU Desa, kedudukan Perangkat Desa adalah ‘pembantu’ bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Sebagai miniatur negara Indonesia, Desa menjadi arena politik paling dekat bagi relasi antara masyarakat dengan pemegang kekuasaan (perangkat Desa). Di satu sisi, para perangkat Desa menjadi bagian dari birokrasi negara yang mempunyai daftar tugas kenegaraan, yakni menjalankan birokratisasi di level Desa, melaksanakan program pembangunan, memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat. Tugas penting pemerintah Desa adalah memberi pelayanan administratif (surat-menyurat) kepada warga.

Di sisi lain, karena dekatnya arena, secara normatif masyarakat akar-rumput sebenarnya bisa menyentuh langsung serta berpartisipasi dalam proses pemerintahan dan pembangunan di tingkat Desa. Para perangkat Desa selalu dikonstruksi sebagai “pamong Desa” yang diharapkan sebagai pelindung dan pengayom warga masyarakat. Para pamong Desa beserta elite Desa lainnya dituakan, ditokohkan dan dipercaya oleh warga masyarakat untuk mengelola kehidupan publik maupun privat warga Desa.

Dalam praktiknya antara warga dan pamong Desa mempunyai hubungan kedekatan secara personal yang mungkin diikat dengan tali kekerabatan maupun ketetanggaan, sehingga kedua unsur itu saling menyentuh secara personal dalam wilayah yang lebih privat ketimbang publik. Batas-batas urusan privat dan publik di Desa sering kabur. Sebagai contoh, warga masyarakat menilai kinerja pamong Desa tidak menggunakan kriteria modern (transparansi dan akuntabilitas), melainkan memakai kriteria tradisional dalam kerangka hubungan klientelistik, terutama kedekatan pamong dengan warga yang bisa dilihat dari kebiasaan dan kerelaan pamong untuk beranjangsana.

Jika pemerintah Desa menjadi sentrum kekuasaan politik, maka kepala Desa (lurah Desa) merupakan personifikasi dan representasi pemerintah Desa. Semua perhatian di Desa ditujukan kepada Kepala Desa secara personal. “Hitam putihnya Desa ini tergantung pada lurahnya atau kadesnya”, demikian ungkap seorang warga Desa.

Kades harus mengetahui semua hajat hidup orang banyak, sekalipun hanya selembar daun yang jatuh dari pohon. Karena itu kepala Desa selalu sensitif terhadap legitimasi di mata rakyatnya. Legitimasi berarti pengakuan rakyat terhadap kekuasaan dan kewenangan kepala Desa untuk bertindak mengatur dan mengarahkan rakyat.

Kepala Desa yang terpilih secara demokratis belum tentu memperoleh legitimasi terus-menerus ketika menjadi pemimpin di Desanya. Legitimasi mempunyai asal-usul dan sumbernya. Legitimasi kepala Desa bersumber pada ucapan yang disampaikan, nilai-nilai yang diakui, serta tindakan yang diperbuat.

Umumnya kepala Desa yakin bahwa pengakuan rakyat sangat dibutuhkan untuk membangun eksistensi dan menopang kelancaran kebijakan maupun tugas-tugas yang diemban, meski setiap kepala Desa mempunyai ukuran dan gaya yang berbeda-beda dalam membangun legitimasi. Tetapi, kepala Desa umumnya membangun legitimasi dengan cara-cara yang sangat personal ketimbang institusional. Kepala Desa dengan gampang diterima secara baik oleh warga bila ringan tangan membantu dan menghadiri acara-acara privat warga, sembada dan pemurah hati, ramah terhadap warganya, dan lain-lain.

Kepala Desa selalu tampil dominan dalam urusan publik dan politik, tetapi dia tidak mengembangkan sebuah tata pemerintahan yang bersendikan transparansi, akuntabilitas, daya tanggap, kepercayaan dan kebersamaan. Yang terjadi adalah sebaliknya: penundukan secara hegemonik terhadap warga, karena kepala Desa merasa dipercaya dan ditokohkan oleh warga. Kepala Desa punya citra diri benevolent atau sebagai wali yang sudah dipercaya dan diserahi mandat oleh rakyatnya, sehingga kades tidak perlu bertele-tele bekerja dengan semangat partisipatif dan transparansi, atau harus mempertanggungjawabkan tindakan dan kebijakannya di hadapan publik. Sebaliknya, warga Desa tidak terlalu peduli dengan kinerja kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan Desa, sejauh Kepala Desa tidak mengganggu usaha ekonomi dan nyawa warganya secara langsung.

Warga Desa, yang sudah lama hidup dalam pragmatisme dan konservatisme, sudah cukup puas dengan penampilan Kades yang lihai pidato dalam berbagai acara seremonial, yang populis dan ramah menyapa warganya, yang rela beranjangsana, yang rela berkorban mengeluarkan uang dari kantongnya sendiri untuk kepentingan umum, yang menjanjikan pembangunan prasarana fisik dan seterusnya. Masyarakat tampaknya tidak mempunyai ruang yang cukup dan kapasitas untuk voice dan exit dari kondisi struktural Desa yang bias elite.

Lemahnya partisipasi (voice, akses dan kontrol) masyarakat merupakan sisi lain dari lemahnya praktik demokrasi di tingkat Desa. Sampai sekarang, elite Desa tidak mempunyai pemahaman yang memadai tentang partisipasi. Bagi kepala Desa, partisipasi adalah bentuk dukungan masyarakat terhadap kebijakan pembangunan pemerintah Desa. Pemerintah Desa memobilisasi gotong-royong dan swadaya masyarakat (yang keduanya dimasukkan sebagai sumber penerimaan APBDes) untuk mendukung pembangunan Desa.

Di sisi lain, pemerintahan Desa mempunyai organisasi dan birokrasi yang sederhana. Para Birokrat Desa (sekretaris Desa hingga kepala-kepala urusan) disebut sebagai perangkat Desa yang bertugas membantu kepala Desa dalam menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, termasuk pelayanan administratif di dalamnya. Di Jawa, perangkat Desa sering disebut sebagai “Pamong Desa”, yang karena posisinya sebagai pemuka masyarakat, dan memperoleh mandat untuk mengayomi dan membimbing rakyat Desa. Mereka juga mempunyai atribut mentereng (abdi negara dan abdi masyarakat) yang menjadi kebanggaannya. Sebagai abdi negara, perangkat Desa menyandang atribut dan simbol-simbol yang diberikan oleh negara, sekaligus menjalankan tugas-tugas negara, seperti menarik pajak, mengurus administrasi, surat-surat resmi, pendataan penduduk dan lain-lain. Sebagai abdi masyarakat, perangkat Desa bertugas melayani masyarakat 24 jam, mulai pelayanan administratif hingga pelayanan sosial (mengurus kematian, hajatan, orang sakit, pasangan suami isteri yang mau cerai, konflik antarwarga, dan sebagainya).

Sistem birokrasi Desa sangat berbeda dengan sistem birokrasi negara, meskipun Desa juga sebagai unit pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas negara, baik pelayanan publik maupun pembangunan. Birokrasi negara didisain dan dikelola teknokratis dan modern dari sisi rekrutmen, pembinaan, penggajian (remunerasi), organisasi, tatakerja, tupoksi, dan lain-lain. Birokrat negara, baik pejabat administratif maupun pejabat fungsional (kesehatan dan pendidikan), berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dikelola dengan kepastian mulai dari pengangkatan pertama, pembinaan, pembagian tugas, promosi, penggajian hingga sampai pensiun di hari tua.

Birokrasi Desa didesain dan dikelola dengan sistem campuran antara pendekatan tradisional dengan pendekatan modern (teknokratis), tetapi pendekatan teknokratis tidak bisa berjalan secara maksimal antara lain karena gangguan pendekatan tradisional. Status perangkat Desa bukanlah PNS, tetapi sebagai aparat yang direkrut secara lokal-tradisional (dari penduduk Desa setempat) dengan cara teknokratis (memperhatikan syarat-syarat dan proses modern). Pengisian perangkat bukanlah dari nol sebagai staf seperti PNS, melainkan langsung mengisi pos jabatan-jabatan dalam birokrasi Desa (sekdes, kaur, kadus) yang posisinya lowong. Semula mereka ditetapkan bekerja seumur hidup, tetapi belakangan banyak kabupaten/kota yang menetapkan masa kerja perangkat Desa selama 20 tahun atau berusia maksimal 60 tahun. Pembinaan PNS dimulai dari prajabatan, diklat penjenjangan maupun promosi dari staf hingga eselon I, perangkat Desa tidak diperlakukan yang sama. Ketika seseorang menduduki jabatan kepala urusan maka dia selamanya akan duduk situ sampai usia pensiun. Dia tidak akan mengalami promosi menjadi sekretaris Desa, kecuali jika dia melepas jabatan kaur dan bertarung melamar posisi sekdes yang kosong.

Para perangkat Desa juga tidak memperoleh pendidikan dan latihan yang sistematis dan berkelanjutan sebagaimana diberikan negara kepada PNS. Perangkat Desa memperoleh pembekalan awal mengenai tupoksi dan tugas-tugas administrasi, tetapi setelah itu tidak memperoleh diklat teknis dan juga tidak ada monev. Terkadang sebagian perangkat Desa memperoleh diklat teknis (misalnya administrasi, perencanaan, pendataan, keuangan) jika ada proyek diklat dari pemerintah yang datangnya tidak menentu).

Berdasarkan paparan di atas secara konsepsional keberadaan Kepala Desa menjadi penting sebagai penggerak pemerintahan desa, oleh karena itu mekanisme pengaturan tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala Desa sangat diperlukan pengaturan didalam materi muatan peraturan daerah dan harus terjadi sinkronisasi horisontal dengan materi muatan peraturan daerah yang mengatur perangkat desa, karena Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa dalam penyelenggarann Pemerintahan Desa.

Kedudukan Tugas, Fungsi, hak dan Kewajiban Perangkat Desa


Dalam materi mutan peraturan daerah kabupaten, pengaturan sekretariat Desa ditegaskan dipimpin oleh Sekretaris Desa yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa. Unsur staf adalah merupakan urusan yang ditetapkan sesuai kebutuhan dan kondisi desa setempat.



Berkaitan dengan Tugas Sekretaris Desa, dinyatakan Sekretaris Desa mempunyai tugas :
1. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
2. pengoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
3. mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
4. menyelenggarakan kesekretariatan desa;
5. menjalankan administrasi desa;
6. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa;
7. melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Desa; dan
8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Berkaitan dengan Sekretaris Desa dinyatakan, bahwa Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
1. pelaksanaan penyusunan program kerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan pemerintahan desa;
2. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan desa;
3. pelaksanaan urusan personalia Perangkat Desa;
4. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga desa;
5. pelaksanaan pelaporan keuangan desa;
6. pelaksanaan pelayanan administrasi pemerintahan desa;
7. pengelolaan perpustakaan desa;
8. pengelolaan aset desa; dan
9. penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.

Seksi Urusan Umum sebagai unsur Sekretariat Desa yang membantu Kepala Desa di bidang urusan umum dan perlengkapan. Secara organisasi Seksi urusan umum dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa. Kepala Bidang Urusan Umum dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf Desa sesuai kebutuhan dan kemampuan desa, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Umum.

Kepala Urusan Umum mempunyai tugas :
1. melakukan urusan surat menyurat;
2. melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Desa;
3. melaksanakan pengelolaan barang inventaris Desa;
4. mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah Desa;
5. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa;
6. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yang diberikan oleh Kepala Desa atau
Sekretaris Desa; dan
7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Kemudian seksi Urusan Umum mempunyai fungsi :
1. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan pemerintah desa;
2. pelaksanaan urusan barang inventaris desa;
3. pelaksanaan urusan rumah tangga desa; dan
4. pelaksanaan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa.

Seksi Urusan Keuangan adalah merupakan unsur Sekretariat Desa yang membantu tugas Kepala Desa dibidang keuangan.Urusan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa. Kepala Urusan Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Desa sesuai kebutuhan dan kemampuan desa, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Keuangan.

Seksi Urusan Keuangan mempunyai tugas :
1. menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa;
2. menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Kepala Desa, membukukan dan
mempertanggung-jawabkan keuangan Desa;
3. mengendalikan pelaksanaan APB Desa;
4. mengelola dan membina administrasi keuangan desa;
5. menggali sumber pendapatan desa;
6. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yang diberikan oleh Kepala Desa atau
Sekretaris Desa; dan
7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Dalam melaksanakan tugas,maka seksi urusan Keuangan mempunyai fungsi :

1. pelaksanaan penyusunan rancangan APB Desa;
2. pelaksanaan penerimaan sumber pendapatan dan keuangan Desa;
3. pelaksanaan pembukuan, perbendaharaan, dan pelaporan keuangan Desa;
4. pelaksanaan pungutan desa; dan
5. pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

Seksi Urusan Perencanaan adalah merupakan unsur Sekretariat Desa yang membantu tugas Kepala Desa dibidang perencanaan, pengendalian dan pelaporan program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.Urusan Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa. Kepala Urusan Perencanaan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf Desa sesuai kebutuhan dan kemampuan desa, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Program.

Seksi Urusan Perencanaan mempunyai tugas :
1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
2. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kerja pemerintahan desa secara rutin
dan/atau berkala;
3. menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa
jabatan;
4. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan program yang diberikan oleh Kepala Desa atau
Sekretaris Desa;
5. melaksanakan Musrenbang Desa;
6. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
7. menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa; dan
8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Dalam melaksanakan tugas, maka Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :
1. penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
2. penyusunan program kerja pemerintahan desa;
3. penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
4. penyelenggaraan musyawarah Desa;
5. pengendalian dan evaluasi;
6. penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran;
7. penyampaian dan penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat
setiap akhir tahun anggaran; dan
8. fasilitasi kesekretariatan BPD

Seksi Pelaksana Teknis secara struktur organisasi, maka Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.Kepala Seksi dapat dibantu oleh Staf Desa sesuai kebutuhan dan kemampuan desa, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi.

Seksi Pemerintahan adalah merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang pemerintahan, keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat.Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
· merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharan ketentraman,
ketertiban dan perlindungan masyarakat.
· melaksanakan administrasi kependudukan;
· melaksanakan administrasi pertanahan;
· melaksanakan pembinaan sosial politik;
· memfasilitasi kerjasama Pemerintah Desa;
· menyelesaikan perselisihan warga; dan
· melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
· penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
· penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi kependudukan;
· penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi pertanahan;
· penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pembinaan sosial politik;
· pelaporan dan pertanggungjawaban perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan;
· fasilitasi kerjasama Pemerintah Desa; dan
· penyelesaian perselisihan warga.

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang pembangunan. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan mempunyai tugas :
1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan desa;
2. mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa dan sumber-sumber pendapatan
desa;
3. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidangtugasnya;
4. mengembangkan sarana prasarana pemukiman warga;
5. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan
6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan mempunyai fungsi :
1. perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan program pembangunan desa;
2. peningkatan kegiatan serta pengembangan sarana dan prasarana perekonomian desa;
3. pendataan, pengolahan, dan peningkatan penghasilan tanah-tanah milik desa;
4. peningkatan dan pengembangan sumber-sumber pendapatan desa;
5. pengembangan sarana prasarana pemukiman warga;
6. peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkunganhidup; dan
7. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat desa sesuai bidang tugasnya.

Seksi Kemasyarakatan adalah merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang agama, pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat. Seksi Kemasyarakatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Seksi Kemasyarakatan mempunyai tugas :
1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual,
keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan,
kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan danperlindungan anak;
2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya; dan
3. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
1. perencanaan dan mengaktifkan pelaksanaan kegiatan keagamaan;
2. pelayanan administrasi nikah, talak, rujuk, dan cerai;
3. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang sosial;
4. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan kebudayaan;
5. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang pemuda, olahraga, pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak;
6. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan dankesehatan masyarakat;
7. pelaporan dan evaluasi kegiatan kemasyarakatan; dan
8. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya.

Pelaksana Kewilayahan/Kepala Dusun dipimpin oleh seorang kepala pelaksana kewilayahan yang disebut Kepala Dusun, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dusun berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan kepala dusun mempunyai tugas :
1. membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa diwilayah Dusun;
2. melaksanakan kegiatan dan administrasi pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan
serta membina ketentraman dan ketertiban di wilayah Dusun;
3. melaksanakan Peraturan Desa, Peraturan dan Keputusan Kepala Desa;
4. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
5. menyampaikan informasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku didesa dan di
wilayah Dusun;
6. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakanyang
akan diambil di bidang tugasnya; dan
7. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Dusun mempunyai fungsi :
1. pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
2. pelaksanaan peraturan desa, peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
3. pelaksanaan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat;
4. peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
5. peningkatan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan;
6. pelaksanaan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
7. pelaksanaan pengembangan dan pembinaan kebudayaan; dan
8. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Kepala Dusun.

Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Perangkat Desa mempunyai hak :
1. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat
jaminan kesehatan;
2. mendapatkan cuti; dan
3. mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan.

Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Perangkat Desa mempunyai kewajiban :
1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Repulik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
2. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
3. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan
efisien, bersih, serta bebas darikolusi, korupsi dan nepotisme;
4. menjalankan kebijakan dan program pemerintahan desa;
5. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan sesama Perangkat Desa dan seluruh pemangku kepentingan
di Desa;
6. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik; dan
7. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Tata Kerja Perangkat Desa

Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan berkewajiban melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi. Setiap pimpinan satuan organisasi Pemerintah Desa mengadakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan fungsi dan tugasnya.Setiap pimpinan satuan organisasi melaporkan hasil pelaksanaan fungsi dan tugasnya kepada atasannya secara tertulis, rutin dan/atau berkala. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud di atas setiap pimpinan satuan organisasi Pemerintah Desa bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas masing-masing. Sekretaris Desa mengoordinasikan pelaksanaan teknis administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Sekretaris Desa mewakili Kepala Desa apabila Kepala Desa sedang tidak ada di tempat atau berhalangan sementara.

Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan memberikan bimbingan, petunjuk dan perintah serta melakukan pengawasan dan mengendalikan pelaksanaan tugas semua Perangkat Desa. Untuk kelancaran tugas, Kepala Desa mengadakan rapat koordinasi secara berkala. Setiap Perangkat Desa wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sesuai bidang ketugasan secara tepat waktu kepada atasannya.

Sumber: rajawaligarudapancasila, diolah redaksi

0 komentar:

Posting Komentar