Desa Jambu Kecamatan Wangon

Rabu, 02 November 2016

Jalan di Sekitar Karangtengah Rusak, Warga Minta Jalan Kabupaten

Jalan disekitar wilayah Karangtengah Desa Jambu, Kecamatan Wangon rusak parah. Rusaknya jalan tersebut antara lain diakibatkan oleh beratnya beban kendaraan dan tidak adanya drainase jalan yang mengakibatkan genangan air saat hujan. Kualitas aspal jalan yang tipis tidak sebanding dengan kapasitas mutan kendaraan khususnya truk yang membawa matrial berupa batu, pasir dan tanah yang sering melewati jalan tersebut. Dari pantauan redaksi (1/11/2016), tampak ruas jalan Karangtengah-Gerduren dan Karangtengah-Kaliurip tampak rusak. Kondisi jalan dengan aspal yang mengelupas dan berlubang serta digenangi air tampak membahayakan sejumlah pengendara yang melewati. Ruas jalan dengan kondisi terparah adalah pada ruas jalan Karangtengah-Karangmiri tepatnya di sebelah Jembatan Kalibugel, kemudian di ruas jalan Karangmiri, ruas jalan Karangtawang tepatnya di depan SD Karangtawang, dan ruas jalan Glempang, serta ruas jalan Karangtengah-Kaliurip tepatnya di Giligugur, dengan kondisi umunya jalan berlubang, becek dan licin. Kondisi jalan sangat membahayakan pengendara terutama sepeda motor. Beberapa pengendara sepeda motor bahkan terjatuh akibat terpeleset saat melintas di ruas jalan tersebut terutama saat hujan. Sampai berita ini diturunkan belum ada penanganan serius baik berupa penanganan sementara seperti penutupan lubang dengan urugan sirtu atau penanganan permanen seperti betonisasi jalan.
Ilustrasi Jalan Rusak
Sejumlah warga pengguna jalan ini bahkan merasa kecewa terutama minimnya perhatian dari pemerintah. Mereka berharap terutama pada Pemerintah Desa untuk lebih memperhatikan pembangunan jalan di desanya. Dengan melihat kondisi jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan, Pemerintah Desa harusnya secara inisiatif melakukan penanganan sementara dengani urugan sirtu agar tidak terkesan tutup mata. Tidak adanya anggaran perbaikan jalan jangan dijadikan sebagai kambing hitam atau dengan melempar tanggung jawab seolah-olah jalan ini menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten. Masyarakat beranggapan bahwa Desa bisa secara swadaya untuk memperbaiki sementara jalan tersebut. Tugas Pemerintah Desa bukan hanya sekedar mengurus catatan sipil saja akan tetapi pembangunan desa merupakan prioritas utama. Tentunya peran pemerintah desa tidak lepas dari tugas seorang Kepala Desa. Kalo kita lihat tentang tugas Kepala Desa dalam undang-undang terbaru, secara eksplisit dalam Undang-Undang Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa, dengan tegas menyebutkan bahwa, Pasal 26 ayat (1) mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu: (i) Menyelenggarakan pemerintahan desa, (ii) Melaksanakan pembangunan desa, (iii) Melaksanakan pembinaan masyarakat desa; dan, (iv) Memberdayakan masyarakat desa. Dengan tugas yang diberikan, Kepala Desa diharapkan bisa membawa desa ke arah yang diharapkan oleh UU ini.

Warga Karangtengah sendiri umumnya menggunakan jalan Karangtengah-Karangtawang melalui Karangasem untuk menuju ke jalan raya seiring dengan masih ditutupnya jalan Karangtengah-Jambu yang sedang dibangun jembatan. Warga Karangtengah berharap agar dibangunnya jembatan tersebut disertai dengan pembangunan jalan yang memadai dan layak. Sejumlah warga juga mengusulkan agar nantinya akses jalan yang melalui jembatan Karangtengah Desa Jambu statusnya ditingkatkan menjadi jalan kabupaten sehingga akses jalan diharapkan menjadi lebih baik dan kapasitas jalan menjadi lebih besar. Disisi lain, warga Karangtengah juga berharap agar Desa Jambu nantinya dipimpin oleh seorang kepala desa yang lebih memprioritaskan pembangunan desanya sehingga Desa Jambu umumnya dan Karangtengah khususnya akan semakin maju. 
 
Sumber: redaksi KRT, Selasa 1 November 2016, dan diolah dari berbagai sumber




0 komentar:

Posting Komentar