Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan magnet baru dalam meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat proses pembangunan dengan mengedepankan semangat partisipasi masyarakat dengan mewujudkan Pemerintah Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab. Pemerintah Desa diberikan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di Desa dengan mengutamakan prakarsa desa, hak asal usul dan adat istiadat di Desa. Dengan adanya kewenangan tersebut tentu adanya wacana pemekaran Desa menjadi agenda di beberapa daerah. Pembentukan Desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tentu hal itu menjadi keharusan.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, syarat pemekaran desa sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) antara lain :
- Batas usia induk Desa paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
- Jumlah Penduduk harus sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 8 ayat (3) huruf b;
- Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah;
- Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
- Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
- Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
- Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
- Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Desa sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) s/d (8), dilakukan dengan pembentukan desa persiapan yang merupakan bagian dari wilayah desa induk dan statusnya dapat ditingkatkan menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun berdasarkan hasil evaluasi. Pembentukan Desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 6 s/d 16. Dalam pembentukan desa persiapan, Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Desa Induk dan masyarakatnya, Kepala Desa Persiapan akan ditunjuk oleh Bupati/Walikota sebagai Pejabat Kepala Desa Persiapan yang nantinya akan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa Induknya.
Desa Jambu Kecamatan Wangon merupakan salah satu desa yang sedang mempersiapkan untuk pemekaran desa. Hal ini dilakukan agar percepatan pembangunan di desa tersebut dapat terwujud. dari segi geografi, wilayah Desa Jambu terdiri dari sabrang wetan dan sabrang kulon yang dipisahkan oleh Sungai Tajum, terdiri dari beberapa grumbul di dalamnya. Wilayah sabrang wetan merupakan yang terjauh jaraknya dari kecamatan atau pusat kota dengan akses jalan melewati Sungai Tajum, sedangkan wilayah sabrang kulon dilewati oleh jalan raya Wangon - Ajibarang. Perbedaan kondisi wilayah tersebut membuat pemerataan pembangunan menjadi terhambat sehingga berpengaruh terhadap kesejahteraan dan pembangunan penduduk desa. Wilayah sabrang wetan harusnya mendapat perhatian lebih akibat tertinggalnya pembangunan seperti tersedianya jalan yang layak dan infrastruktur memadai. Pelayanan publik juga sedikit terhambat akibat jarak yang terlalu jauh dari pemerintah desa. Di sisi lain, Desa Jambu sudah layak dan memenuhi syarat untuk pemekaran desa dan pembentukan desa baru.
Pembentukan desa baru untuk wilayah sabrang wetan harus dilakukan agar pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik serta mempercepat proses pembangunan. Wilayah sabrang wetan juga sudah layak menjadi desa baru. Sarana dan prasarana umum serta pelayanan publik juga sudah tersedia di wilayah sabrang wetan. Masyarakat sabrang wetan juga sudah menyatakan kesiapannya untuk pembentukan desa baru.
Pada tahun 2007 yang lalu sebenarnya Desa Jambu sudah mengajukan pemekaran desa, tetapi urung dilakukan.sehingga sekarang saatnya waktu yang tepat untuk mempersiapkan pemekaran desa. Berbagai pertemuan dan musyawarah terutama untuk wilayah sabrang wetan juga sudah dilakukan agar pemekaran Desa Jambu segera terwujud. Hal ini dengan mengumpulkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh politik, pemerintah desa, dan juga para pemuda yang menyatakan siap untuk pemekaran desa dan pembentukan desa baru.
Tokoh Masyarakat sabrang wetan bersama Bapak Ir. H.Achmad Husein
Musyawarah Balai Kadus Karangtengah
Target tahun 2020 sudah terbentuk desa baru sehingga nantinya Desa Jambu dimekarkan menjadi Desa Jambu Kulon dan Desa Jambu Wetan. Dengan pembentukan desa baru tersebut diharapkan kedepan percepatan pembangunan di wilayah sabrang wetan dan sabrang kulon dapat terwujud menjadi desa yang maju sehingga berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan pembangunan penduduk desa.
Sumber: diolah berbagai sumber
Dok. dari warga Karangtengah