Desa Jambu Kecamatan Wangon

Rabu, 28 Desember 2016

Warga Karangtengah Minta Jalan Kabupaten

 KRT, Rabu 28 Desember 2016

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap, dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalulintas, yang berada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api dan jalan kabel. Berdasarkan statusnya, jalan dapat dikelompokkan menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa. Jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada jalan nasional dan propinsi yang menghubungkan ibukota kabupaten dan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, dengan pusat kegiatan lokal. Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman dalam desa, serta jalan lingkungan.

Jalan Karangtengah-Jambu merupakan salah satu jalan desa yang strategis di wilayah Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Jalan tersebut menghubungkan antara Kecamatan Wangon dan Kecamatan Purwojati, melalui Jalan Raya Ajibarang-Wangon, Desa Jambu, Desa Kaliurip, Desa Karangtalun dan Desa Purwojati. Selain menghubungkan dengan Kecamatan Purwojati, Jalan Karangtengah-Jambu juga menghubungkan antara Kecamatan Wangon dan Kecamatan Cilongok yang dapat ditempuh melalui Jalan Purwojati – Cilongok serta Kecamatan Ajibarang melalui Desa Kalitapen-Pancurendang. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Jalan Karangtengah-Jambu ini sangat strategis. 

Seiring dengan selesainya proyek Jembatan Karangtengah, warga Karangtengah berharap agar Jalan Karangtengah-Jambu dapat ditingkatkan statusnya menjadi jalan kabupaten. Hal ini dikarenakan kondisi Jalan Karangtengah-Jambu yang tidak layak bagi kendaraan baik roda 2 maupun roda 4. Apalagi intensitas kendaraan dipastikan bertambah seiring dengan dibukanya jembatan permanen yang baru. Dulu ketika melalui jembatan gantung saja banyak kendaraan roda 2 yang melewati Jalan Karangtengah-Jambu baik warga Karangtengah, Karangmiri maupun dari desa lainnya seperti Desa Kaliurip, Karangtalun, Purwojati, Banteran serta warga dari desa di kecamatan lainnya yang jumlahnya mencapai ribuan orang yang melintas setiap harinya. Kalau sudah dilalui kendaraan roda 4 nantinya maka dipastikan intensitasnya semakin tinggi dan kapasitas kendaraan akan semakin berat sementara kondisi jalan saat ini tidak layak. Lebar Jalan Karangtengah-Jambu saat ini sekitar 4 meter sehingga kalau berpapasan antar kendaraan roda 4 harus menunggu di jalan yang lebih lebar. Sementara jika kendaraan roda 2 berpapasan dengan kendaraan roda 4 harus berhati-hati karena jalan sempit yang dapat membahayakn pengguna jalan tersebut.

Jembatan Karangtengah
Kondisi Jalan Karangtengah-Jambu meliputi jalan lingkungan desa dengan rumah penduduk disekitarnya serta jalan yang disekelilingnya berupa areal persawahan warga maupun bengkok desa. Dengan kondisi seperti ini maka peningkatan jalan relatif mudah. Bahkan ada warga Karangtengah yang rela tidak dibayar ganti rugi untuk pelebaran jalan asalkan ada sosialisasi terlebih dahulu dan bersama-sama komitmen untuk membangun desa. Sedangkan dari segi anggaran desa, jika Jalan Karangtengah-Jambu ditingkatkan statusnya menjadi jalan kabupaten maka akan meringankan anggaran desa karena untuk pemeliharaan jalan nantinya menggunakan dana APBD kabupaten. Jalan Karangtengah-Jambu nantinya diharapkan menjadi layak untuk dilalui kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 karena idealnya lebar jalan minimal 6 meter dan kapasitas jalan dapat ditingkatkan. Pengerasan jalan juga harusnya menggunakan hotmix dan dibuat saluran air di bagian kanan kirinya serta jalur hijau dan penerangan jalan. 

Jika melihat kondisi Jalan Karangtengah-Jambu tersebut, maka sangat layak untuk ditingkatkan statusnya menjadi jalan kabupaten. Kriteria yang harus dipenuhi antara lain jalan poros desa yang diusulkan menjadi jalan kabupaten minimal harus memiliki lebar sekitar 4 meter. Seperti dikutip dari berita radarbanyumas.co.id, Sabtu 5 Desember 2015 tentang Ganti Status Harus Penuhi Kriteria. Kabid Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banyumas mengatakan untuk kriteria lebar jalan, diharapkan jalan poros desa yang diusulkan menjadi jalan kabupaten minimal harus memiliki lebar sekitar 4 meter. Sehingga ke depan akan lebih memudahkan dalam pengembangannya, karena tidak membutuhkan pelebaran jalan melalui pembebasan lahan. “Paling tidak dua kendaraan mobil bisa berpapasan. Soalnya masih banyak jalan poros desa yang lebarnya hanya 3 meter, sehingga kesulitan saat ada dua kendaraan yang berpapasan,” jelasnya. Selain itu, hubungan antara desa dan potensi lalu lintas jalan poros desa juga perlu dipertimbangkan. Menurutnya, jalan kabupaten diharapkan dapat menghubungkan antara satu desa dengan desa yang lain, sehingga akan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai penghubung. “Potensi aktivitas lalu lintas yang ada juga perlu diperhatikan, seperti mobilitas masyarakat, serta faktor lain yang perlu dipertimbangkan,” tegasnya.

Selain memenuhi kriteria, peningkatan status Jalan Karangtengah-Jambu juga sesuai dengan rencana pemerintah yang lebih memfokuskan peningkatan jalan kewilayah pinggiran. Seperti dikutip dari berita.suaramerdeka.com, 24 Desember 2016, Peningkatan Jalan Difokuskan ke Wilayah Pinggiran. Jalan di wilayah luar Kota Purwokerto, akan jadi fokus kegiatan peningkatan jalan yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) 2017. Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas SDABM Banyumas Achmad Taufik mengatakan, sejauh ini kondisi jalan kabupaten yang berada di wilayah Kota Purwokerto dinilai sudah relatif baik. Oleh sebab itu, lanjutnya kegiatan peningkatan jalan pada 2017 akan lebih difokuskan pada wilayah pinggiran. “Lokasi kegiatan peningkatan jalan tersebar, namun lebih difokuskan ke daerah pinggiran

Pada tahun 2017, salah satu prioritas pembahasan RAPBD adalah peningkatan jalan desa. Seperti dikutip dari berita.suaramerdeka.com, 28 Desember 2016 tentang Prioritaskan Peningkatan Jalan Desa. Usulan peningkatan penanganan infrastruktur status jalan desa menjadi jalan kabupaten minta diprioritaskan pada 2017. Penanganan yang diminta adalah jalan dilebarkan dan pengaspalan hotmix. Hal itu terungkap saat digelar forum musyawarah pembangunan (Musrembang) dari tingkat bawah dan dikuatkan kembali lewat hasil reses anggota DPRD. Saat pembahasan RAPBD 2017, salah satu prioritas yang menjadi titik perhatian DPRD kepada eksekutif adalah merealisasikan usulan peningkatan jalan desa menjadi jalan kabupaten. 

Sumber: Redaksi KRT yang diolah dari berbagai sumber

Sabtu, 17 Desember 2016

Menanti Jembatan Pemersatu Desa Jambu

Desa Jambu adalah salah satu desa yang terletak di wilayah Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Desa Jambu terdiri dari 2 wilayah yaitu Sabrang Wetan (sebelah timur Sungai Tajum) dan Sabrang Kulon (sebelah kulon Sungai Tajum). Sabrang Wetan terdiri dari Grumbul Karangtengah (Wilayah Dusun III) dan Grumbul Karangmiri (Wilayah Dusun IV), sementara Sabrang Kulon terdiri dari Grumbul Karangreja (Wilayah Dusun I), Grumbul Blumbang (Wilayah Dusun I), Grumbul Kalitando (Wilayah Dusun I), Grumbul Jambu (Wilayah Dusun II). Sungai Tajum merupakan sungai yang memisahkan antara Sabrang Wetan dan Sabrang Kulon. Jembatan Gantung merupakan akses yang menyatukan kedua wilayah tersebut. Keberadaan jembatan gantung tersebut sangat penting sebagai akses jalan baik menuju sabrang wetan maupun sabrang kulon.

Akan tetapi seiring dengan dibangunnya jembatan permanen untuk menggantikan jembatan gantung yang pembangunannya dimulai pada bulan Juni 2016 membuat akses jalan Karangtengah-Jambu ditutup sementara kurang lebih selama 6 bulan. Masyarakat yang akan menuju jalan raya menuju Wangon atau Ajibarang harus memutar kendaraannya melalui Karangtawang-Karangasem Desa Banteran, melalui Glempang-Klapagading, melalui Pekodokan-Wlahar atau melalui Purwojati yang jarak tempuhnya lebih jauh.

Warga masyarakat yang berasal dari sabrang wetan yang akan menuju sabrang kulon harus memutar melewati jalan desa lain, begitu juga sebaliknya untuk warga sabrang kulon yang akan menuju sabrang wetan juga harus melalui jalan desa lain. Misalnya warga Karangtengah yang akan mengurus catatan sipil ke balai desa Jambu harus memutar melewati Karangtawang-Karangasem Desa Banteran. Dengan kondisi seperti ini maka seolah-olah terputus hubungan antara sabrang wetan dan sabrang kulon. Hal ini akan berdampak buruk antara lain bagi sektor perekonominan dan sosial bagi warga Karangtengah dan Desa Jambu pada umumnya. Bahkan dampak sosial yang sangat tidak diinginkan yaitu kurangnya persatuan dan kesatuan antara warga sabrang wetan dan sabrang kulon sehingga dapat menghambat pembangunan di Desa Jambu khususnya.

Setelah kurang lebih 6 bulan lamanya terputus akses jalan Karangtengah-Jambu, kini warga masyarakat Karangtengah Desa Jambu dan sekitarnya mulai sumringah, pasalnya jembatan permanen yang sedang dibangun sudah dalam tahap finishing. Masyarakat Karangtengah dan Desa Jambu menanti dibukanya akses jalan penghubung sabrang wetan dan sabrang kulon tersebut. Hal ini berarti masyarakat sedang menanti jembatan sebagai pemersatu wilayah Desa Jambu.

Dari pantauan redaksi (10/12), jembatan dengan nilai anggaran sekitar Rp 5,2 milyar yang dibangun tersebut dalam tahap finishing. Tampak konstruksi jembatan ini sudah melintang sepanjang 90 meter dengan lebar 4,5 meter diatas Sungai Tajum. Proses pembangunan jembatan ini menjadi perhatian publik masyarakat di Kecamatan Wangon dan sekitarnya. Tak sedikit warga yang setiap harinya ada yang mengabadikan proses pembangunan jembatan ini baik pagi, siang maupun sore hari. Muda-mudi, tua-muda seakan berlomba untuk menyaksikan dan mengabadikan proses pembangunan jembatan. Berbagai harapan dan cita-cita warga Karangtengah khususnya dan Desa Jambu umumnya dengan dibangunnya jembatan ini umumnya mereka ingin menjadikan momen pembangunan jembatan ini sebagai sarana untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan masyarakat Desa Jambu sekaligus sebagai tonggak awal kemajuan Desa Jambu.

Tampak Konstruksi Jembatan

Pembangunan jembatan permanen Karangtengah Desa Jambu ini akan menimbulkan dampak serta manfaat bagi masyarakat dari segi ekonomi maupun sosial serta jembatan ini juga sebagai simbol persatuan dan kesatuan Desa Jambu. Dari segi ekonomi antara lain dapat meningkatkan laju atau pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa Jambu dan sekitarnya. Dari segi sosial, bangunan jembatan ini dapat memicu reaksi sosial dan budaya bagi masyarakat didaerah tersebut, antara lain mudahnya interaksi sosial antar masyarakat dari tempat yang dihubungkan oleh jembatan yaitu warga sabrang wetan dan sabrang kulon, terjalinnya komunikasi yang dapat mempererat ikatan persaudaraan dan ketentraman antar masyarakat yang ada di sabrang wetan dan sabrang kulon. Dengan interaksi dan komunikasi yang baik maka kedua masyarakat dari daerah yang dihubungkan dapat saling memahami nilai sosial budaya masing-masing sehingga persatuan dan kesatuan warga masyarakat dapat terus ditingkatkan. Karena dalam membangun desa, tidak hanya cukup dengan modal kemampuan intelektual atau finansial belaka. Namun persatuan dan kesatuan dalam masyarakat ini menjadikan modal utama yang harus terbangun dengan kuat. Apabila desa mampu berkembang lebih maju, tentunya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Semoga Desa Jambu kedepan semakin bersatu untuk maju, sejahtera untuk semua.

Sumber: Redaksi KRT, 17 Desember 2016

Kamis, 24 November 2016

Mengubah Dunia

Inspirasi
Ada sorang lelaki tua, terbaring tidur tak berdaya melamunkan masa mudanya dalam kesendirian. Ditengah ketidakberdayaannya ia berbincang dengan dirinya sendiri. Dalam kesendiriannya banyaklah yang direnungkan. Hatinya berkata.

'Ketika aku menjadi seorang pemuda, aku bermimpi ingin merubah dunia. Seiring dengan waktu, usiaku kian bertambah. Dunia tidak berubah. Dunia tidak kunjung berubah. Maka impianku persempit untuk mengubah negeri ini. Namun impian itu juga tidak berhasil. Negeri ini juga tidak berubah.'

Mengubah Dunia Ada sorang lelaki tua, terbaring tidur tak berdaya melamunkan masa mudanya dalam kesendirian. Ditengah ketidakberdayaannya ia berbincang dengan dirinya sendiri. Dalam kesendiriannya banyaklah yang direnungkan. Hatinya berkata.

'Ketika aku menjadi seorang pemuda, aku bermimpi ingin merubah dunia. Seiring dengan waktu, usiaku kian bertambah. Dunia tidak berubah. Dunia tidak kunjung berubah. Maka impianku persempit untuk mengubah negeri ini. Namun impian itu juga tidak berhasil. Negeri ini juga tidak berubah.'

'Ketika usiaku sudah memasuki waktu senja. Dengan semangatku yang masih menggebu. Lalu aku memimpikan untuk bisa mengubah keluargaku. Orang-orang yang ku cintai. Orang-orang yang ada disekelilingku. Tetapi mereka juga tidak mampu aku merubahnya.'

Kini disaat terbaring lemah tidak berdaya. Air matanya mengalir tak terasa. Baju basah dengan air mata. Lelaki tua bergumam lirih pada dirinya sendiri.

'Bila waktu masa muda itu aku mengubah diriku sendiri. Maka aku akan menjadi panutan. maka aku bisa mengubah keluargaku. Memberikan inspirasi dan mendorong orang-orang disekelilingku untuk melakukan kebaikan. Dari mereka menanam dan menebarkan kebaikan, cinta dan kasih sayang sehingga mampu memperbaiki negeri ini. Tanpa disadari aku telah mengubah dunia.

Pesan Diatas bahwa kita tidak akan mampu mengubah dunia bila kita tidak mampu mengubah diri kita sendiri. Mulailah dengan melakukan kebaikan yang paling mudah seperti bertegur sapa, menebarkan senyum untuk pasangan hidup kita, membantu orang tua yang hendak menyeberang jalan atau sekedar bertanya bagaimana kabar dan duduk berbincang walau sebentar adalah wujud empati kita. Maka kebaikan itu menjadi virus yang menyebar kemana-mana. Pada saat itulah sebenarnya kita telah mampu mengubah dunia. 
 
 
Sumber: Mosiolog, diolah Tim Redaksi

Pelayanan Birokrasi Pemerintah

Birokrasi pemerintahan merupakan salah satu intitusi yang di sediakan untuk mengatasi dan mengatur problematika yang ada dalam kehidupan masyarakat. Birokrasi sebagai legalitas atau formalitas di setiap kegiatan masyarakat menjadi sebuah keharusan yang menghubungkan birokrasi dengan masyarakat. Seperti membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan suatu keharusan bagi masyarakat. Mulai dari urusan yang sederhana sampai urusan yang komplek seperti perijinan membuat usaha, semuanya akan berhubungan dengan birokrasi.

Pada dasarnya perijinan merupakan suatu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan yang bersifat pengendalian yang di miliki pemerintah tehadap kegiatan yang di lakukan oleh masyarakat.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan selalu berhubungan dengan pejabat, pegawai dan para pelaku birokrasi pemerintahan, kerena pejabat birokrasi memiliki kekuasaan untuk mendistribusikan pelayanan tersebut kepada masyarakat. Sehingga birokrasi sebagai organisasi kekuasaan menjadi lebihadi lebih kuat dan menempati hirarki atas. Kekuasaan birokrasi yang diwujudkan dalam jabatan. Para pejabat bisanya sangat menakutkan dan tidak bisa di tembus oleh lapisan masyarakat lemah. Hal ini menyebabkan pelayanan-pelayanan dalam masyarakat sering kali di tempatkan pada posisi yang tidak lagi pada posisi penting. 
 
Masyarakat Indonesia semakin sadar apa yang menjadi hak dan kewajibanya sebagai warga negara. Di era reformasi masyarakat sekarang berani mengajukan tuntutan dan aspirasi mereka kepada pemerintah. Demo, unjuk rasa dan aksi masa yang sering di lakukan anggota masyarakat untuk mennyampaikan aspirasi mereka kepada masyarakat adalah contoh dari kesadaran masyarakat atas hak-hak mereka. Dalam kondisi seperti ini, birokrasi pemerintah harus dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesianal, transparan, terbuka, tepat waktu, responsif dan adaptif. Suatu pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat, Keberadaanya tidak untuk melayani diri pribadi tetapi untuk melayani masyarakat serta untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan bagi setiap anggota masyarakat untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi menciptakan tercapainya tujuan bersama . Sehingga birokrasi berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan yang berkulitas dan memuaskan. Birokrasi yang ada di indonesia wajib memberikan pelayanan publik yang memuaskan dan demokratis. Negara indonesia merupakan negara yang demokratis, dan pemerintahan yang demokrtis lahir untuk melayani masyarakatnya.

Birokrasi sebagai organisasi dan institusi yang berhubungan dengan masyarakat, maka birokrosi yang ada tersebut harus mampu menjalankan peran dan fungsinya secara bertanggung jawab. Di harapkan birokrasi pemerintahan yang ideal merupakan sekumpulan orang yang terorganisir dan berfungsi untuk melayani dan menyelenggarakan administrasi yang ada di masyarakat. Oleh karena itu untuk mewujudkan birokrasi yang ideal tidak luput dari dukungan aparatur pemerintahan yang memiliki dedikasi yang tinggi dan moral yang baik.
 
Sumber: Mosiolog, diolah Tim Redaksi

Rabu, 23 November 2016

Pengembangan SDM di Desa

Sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam suatu perusahaan di samping faktor lain seperti modal. Oleh karena itu, SDM harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi organisasi, sebagai salah satu fungsi dalam perusahaan yang dikenal dengan manajemen sumber daya manusia (MSDM). MSDM tersebut dilakukan baik di daerah pedesaann maupun daerah perkotaan. Namun, fokus utama makalah ini adalah mengenai pengembangan SDM di pedesaan. Dimana pedesaan merupakan penopang ekonomi perkotaan. Jika SDM di pedesaan dibangun dan diorganisasi serta diberi pendidikan dan pelatihan yang baik, bukan tidak mungkin akan berkembang seperti SDM yang berada di perkotaan dimana mereka dapat menguasai teknologi. Sehingga diharapkan jika SDM baik di perkotaan maupun pedesaan dapat berkembang dengan pesat dan baik, maka Negara Indonesia yang termasuk dalam lima besar negara berpenduduk terbesar di dunia akan maju dan menjadi negara yang makmur dan sejahtera.
Menurut UU No. 6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan SDM yang baik bisa membuat desa menjadi lebih maju dan meningkatkan kehidupan masyarakat.

Menurut Peter Sange (1994), dalam bukunya yang terkenal “The Fifth Discipline“, diungkapkan bahwa agar organisasi mampu menyikapi perubahan diperlukan adanyan revitalisasi dan merubah pola pikir dari anggota atau organisasi untuk menguasai 5 disiplin yang di persyaratkan, yaitu:
1. Personal mastery, yaitu kemampuan untuk secara terus menerus dan sabar memperbaiki wawasan agar obyektif dalam melihat realita dengan pemusatan energi kepada hal-hal yang strategis.
2 System of thinking, yaitu kemampuan untuk memiliki suatu fondasi berpikir yang dinamis untuk realita dan proses interelasinya secara holistik sehingga tidak terjebak pada kemapanan atau melihat permasalahan secara linier dan symptomatis.
3 Mental model, yaitu memiliki suatu framework dan asumsi-asumsi dasar untuk menyikapi realita yang membuatnya mampu untuk bertindak secara tepat.
4 Building shared version, yaitu komitmen untuk menggali visi bersama tentang masa depan secara murni tanpa paksaan.
5 Team learning, yaitu kemampuan dan motivasi untuk belajar secara adaptif, 

Kelima disiplin tersebut perlu dipadukan secara utuh, dikembangkan dan dihayati oleh setiap anggota masyarakat dan diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Penyiapan sumber daya manusia atau SDM merupakan kunci keberhasilan pengembangan pedesaan baik dari segi ekonomi maupun sosial – budaya.
Masyarakat pedesaan kurang mempunyai kemampuan untuk memperoleh akses terhadap layanan-layanan dari pemerintah maupun swasta yang masyoritas berada pada pusat-pusat kota. Untuk itulah, Pemerintah perlu memprioritaskan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayah pedesaan atau pedalaman. Masyarakat dari komunitas pedesaan atau pedalaman yang diharapkan menjadi pelaku utama untuk pembangunan komunitasnya secara berkelanjutan akan menjadi tanda tanya bagi kita semua. Pertanyaannya mampukah masyarakat pedesaan atau pedalaman tersebut bisa menjadi pelaku utama pembangunan jika tidak didukung oleh SDM yang memadai? 

Pengembangan SDM di wilayah pedesaan atau pedalaman merupakan hal yang sangat prioritas dan merupakan kewajiban pemerintah. Namun, dalam pengembangan itu perlu disesuaikan dengan kondisi suatu masyarakat. Kekayaan sumber daya alam, dukungan infrastruktur, kecanggihan kemajuan teknologi, kemampuan pembiayaan yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan masyarakat tidak akan bisa maksimal apabila tidak didukung oleh kemampuan SDM itu, elemen pendidikan dan kesehatan menjadi intrumen yang sangat strategis yang harus dikembangkan untuk terwujudnya SDM yang memadai.

Pengembangan SDM di Pedesaan

SDM yang unggul harus dapat dipertahankan secara berkelanjutan, untuk itu diperlukan suatu kebiajakan dalam pemberdayaan budaya sebagai aktualisasi kemampuan mengembangkan setiap individu secara mandiri artinya dengan budaya perusahaan yang melahirkan kebersamaan pola pikir mendorong kebiasaan SDM yang ungul memiliki komitmen dalam menjalankan peran yang ditugaskan kepadanya.

Jadi pemberdayaan haruslah dipandang sebagai suatu cara yang amat praktis dan produktif untuk mendapatkan yang terbaik dari SDM itu sendiri dan pengikut yang selalu siap dan komitmen atas keinginannya sendiri, sehingga ia tidak merasa diikat oleh organisasi birokratis.

Untuk menjamin kualitas SDM, dilakukan spesifikasi – spesifikasi SDM yang hendak dikembangkan harus ditentukan oleh kecenderungan (trend) kebutuhan indutri agar kompetitif secara global. Penekanan pembinaan SDM ditujukan pada dua jalur: tenaga kerja inovatif (yang padat pengetahuan) dan tenaga kerja efisien (yang bersertifikasi). Serta untuk menjamin aspek kuantitas, pembinaan SDM harus memanfaatkan teknologi sejak dini. 

Penyaluran SDM perlu diarahkan kepada kualitas tenaga kerja global. Yang diharapkan tingkat pengangguran Agar dapat terlaksananya pemanfaatan potensi SDM dalam kebiasaan produktif, perlu dipikirkan selain selain penguasaan ilmu dari informasi, pengetahuan dari pengalaman menjadi keterampilan, tetapi juga yang terkait dengan keinginan bersandarkan jati diri yang bersangkutan sebagai daya dorong, yang dalam hal ini diperlukan seperangkat keahlian yang perlu dikembangkan secara berkesinambungan yaitu menyangkut peningkatan keterampilan yang harus di tumbuh kembangkan melalui pengelaman yang diperoleh dari lingkungan diri sendiri dan atau pengelaman orang lain sebagai berikut :
1) fleksibilitas dalam berpikir ;
2) keberanian mengambil resiko ;
3) kemampuan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan ;
4) seni kepemimpinan.
 
Kata kunci dalam usaha memanfaatkan potensi SDM yang unggul terletak pada kemampuan untuk mengorganisir kekuatan dalam “kerja tim“ dan pelaksanaan dari pelatihan yang berkelanjutan di pedesaan.
Membangun kerja tim di pedesaan, bukan sekedar untuk mengelompokkan orang – orang berada dalam satu tim, melainkan adanya kesiapan diri dari setiap anggota tim atas potensi yang dapat diberikannya untuk menjalankan peran dalam tim sebagai peran driver (mengembangkan gagasan, memberi arah, menemukan hal-hal baru); planner (menghitung kebutuhan tim, merencanakan strategi kerja, menyusun jadwal); enable (ahli memecahkan masalah, mengelola sarana atau sumber daya, menyebarkan gagasan, melakukan negosiasi); exec (mau bekerja menghasilkan output, mengkoordinir dan memelihara tim) controller (membuat catatan, mengaudit dan mengevaluasi kemajuan tim)

Pelatihan, merupakan investasi pelatihan dan pendidikan yang berkesinambungan bagi staf dan manajemen yang harus direncanakan secara menyeluruh dan sistimatis sebagai usaha peningkatan potensi SDM yang unggul masa keni dan masa depan.
 
Sumber: Mosiolog, diolah tim redaksi

Rabu, 09 November 2016

Menghormati Jasa Pahlawan

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya”, kata Bung Karno pada Hari Pahlawan, 10 November 1961. Setiap tahun kita diajak untuk mengenang jasa para pahlawan, baik yang nama-nama dan foto-fotonya kita kenal, maupun para pahlawan yang tak dikenal. Sekolah-sekolah mengadakan upacara bendera. Di kampung-kampung, para pemuda membaca sajak “Krawang-Bekasi” dari Chairil Anwar. Dapat pula kita membaca novel “Di Tepi Kali Bekasi” dari Pramoedya Ananta Toer.
Menghormati jasa pahlawan tentu bukan hanya “mengenang masa lalu” selama sehari dalam setahun. Kita harus berterima kasih pada para pahlawan, yang memungkinkan kita setiap hari menghirup suasana yang merdeka, dapat belajar dan bekerja dalam suasana kebebasan. Salah satu manfaat dari ditetapkannya figur-figur pahlawan dan penghormatan atas mereka pada hari pahlawan ialah agar generasi-generasi berikut dapat memiliki contoh keteladanan dalam hidup bersama.

Namun, bukankah zamannya sama sekali berbeda? Bukankah sekarang ini, kita tidak lagi dijajah dan tidak dalam keadaan perang? Jadi, apa artinya meneladani para pahlawan? Sebagai bangsa merdeka yang hidup dalam suasana perdamaian, kita tetap dapat meneladani para pahlawan. Untuk itu, kita melihat seorang pahlawan sebagai figur yang berhasil mengembangkan civic virtues (kebajikan seorang warga) dalam dirinya, sehingga rela mengorbankan kepentingan-diri bahkan hidupnya, dalam mengupayakan, mempertahankan atau membela kemerdekaan bangsanya. Maka dalam suasana kemerdekaan dan perdamaian seperti sekarang, kata kunci yang perlu digarisbawahi ialah civic virtue.

Kebajikan warga

Pertama-tama, kebajikan yang perlu ditumbuhkan dan dijadikan kebiasaan dalam kehidupan berbangsa ialah kemampuan memperlakukan warga-warga lain dalam masyarakat secara setara. Ini lebih-lebih perlu, mengingat bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam ras, suku, beraneka agama dan kepercayaan, dengan pandangan tentang perilaku baik yang tidak sepenuhnya sama.

Dalam diri setiap orang perlu ditumbuhkan solidaritas kebangsaan. Suku-suku dan komunitas-komunitas yang hidup dari Sabang sampai Merauke, dengan pelbagai latar belakang agama, kepercayaan dan kebudayaan masing-masing, harus kita pandang sebagai saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Kita harus mengembangkan kebiasaan untuk saling menghormati dan saling memperlakukan sebagai saudara, sebagai pihak-pihak yang berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah. Tawuran pelajar dan tawuran antar warga tak boleh terjadi lagi.

Kedua, kita perlu membiasakan diri untuk menjalankan civic obligation (kewajiban warga) sebaik-baiknya.Kita tidak boleh membiasakan diri absen atau mewakilkan pada pembantu atau orang upahan pada rapat Rukun Tetangga, kerja bakti lingkungan atau giliran ronda Siskamling. Kita perlu berpartisipasi dan ikut mengawasi bagaimana politik dan penyelenggaraan urusan publik dijalankan di tingkat negara sampai lingkungan tempat tinggal. Tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh nurani, kita wajib memberikan suara dalam pelbagai Pemilu di negara Republik Indonesia yang semakin demokratis ini. Kita perlu membiasakan diri untuk memilih berdasarkan alasan bahwa figur yang kita pilih akan berbuat maksimal bagi kepentingan umum, bukan berdasar politik uang.

Ketiga, kita juga perlu membiasakan diri untuk menaati hukum, yang dibuat, dijalankan dan diawasi oleh figur-figur yang dipilih dengan kriteria komitmen pada kepentingan umum itu. Kita harus meninggalkan kebiasaan-kebiasaan yang tampaknya sepele, semisal naik kereta api tanpa bayar, melanggar aturan lalu lintas seenaknya, termasuk mengemudikan kendaraan tanpa SIM. Apa pun posisi kita, kita perlu meninggalkan kebiasaan yang tercermin dalam ungkapan “semua bisa diatur”.

Negara, para pejabat negara dan para politisi mempunyai tanggung jawab besar untuk mewujudkan jiwa kepahlawanan di masa damai. Mereka sendiri harus memperlihatkan perilaku yang dapat diteladani, bukan malah ramai-ramai bertindak korup, saling menyalahkan atau mengelak dari tanggung jawab. Banyak kebiasaan buruk harus ditanggalkan oleh polisi dan aparat pemerintah yang langsung berhubungan dengan rakyat. Untuk itu mereka harus diberi teladan oleh atasan langsung. Begitu seterusnya, hingga pejabat tingkat pusat, seperti anggota DPR, Presiden dan para menteri, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, harus bertanggung jawab tidak hanya atas perilaku mereka sendiri tetapi juga perilaku anak buah mereka.

Dalam lagu kebangsaan kita, terdapat kalimat yang berbunyi “Di sanalah aku berdiri, jadi pandu Ibuku”. Pandu artinya penyuluh, penggerak, motivator, penuntun, penunjuk arah. Lagu kebangsaan ciptaan Wage Rudolf Soepratman ini dikumandangkan pertama kali di Kongres Pemuda II di Jakarta 1928. Para pesertanya adalah mereka yang oleh Robert van Niel disebut sebagai “elite Indonesia yang baru muncul”. Elite Indonesia yang baru muncul itu punya komitmen untuk menjadi pandu Indonesia.

Maka dalam Indonesia yang sudah merdeka, semakin demokratis dan semakin terpelajar ini, kita semua adalah pandu Indonesia. Kita semua wajib menumbuhkembangkan kebajikan warga di lingkungan kita masing-masing.
 
 
Penulis/Peneliti : Alois A. Nugroho
Sumber: Unika Atma Jaya

Jumat, 04 November 2016

Perangkat Desa Sebagai Ujung Tombak Kepala Desa

Perangkat Desa adalah salah satu organ pemerintah desa, selain Kepala Desa. Sesuai rumusan Pasal 1 angka 3 UU Desa, kedudukan Perangkat Desa adalah ‘pembantu’ bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Sebagai miniatur negara Indonesia, Desa menjadi arena politik paling dekat bagi relasi antara masyarakat dengan pemegang kekuasaan (perangkat Desa). Di satu sisi, para perangkat Desa menjadi bagian dari birokrasi negara yang mempunyai daftar tugas kenegaraan, yakni menjalankan birokratisasi di level Desa, melaksanakan program pembangunan, memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat. Tugas penting pemerintah Desa adalah memberi pelayanan administratif (surat-menyurat) kepada warga.

Di sisi lain, karena dekatnya arena, secara normatif masyarakat akar-rumput sebenarnya bisa menyentuh langsung serta berpartisipasi dalam proses pemerintahan dan pembangunan di tingkat Desa. Para perangkat Desa selalu dikonstruksi sebagai “pamong Desa” yang diharapkan sebagai pelindung dan pengayom warga masyarakat. Para pamong Desa beserta elite Desa lainnya dituakan, ditokohkan dan dipercaya oleh warga masyarakat untuk mengelola kehidupan publik maupun privat warga Desa.

Dalam praktiknya antara warga dan pamong Desa mempunyai hubungan kedekatan secara personal yang mungkin diikat dengan tali kekerabatan maupun ketetanggaan, sehingga kedua unsur itu saling menyentuh secara personal dalam wilayah yang lebih privat ketimbang publik. Batas-batas urusan privat dan publik di Desa sering kabur. Sebagai contoh, warga masyarakat menilai kinerja pamong Desa tidak menggunakan kriteria modern (transparansi dan akuntabilitas), melainkan memakai kriteria tradisional dalam kerangka hubungan klientelistik, terutama kedekatan pamong dengan warga yang bisa dilihat dari kebiasaan dan kerelaan pamong untuk beranjangsana.

Jika pemerintah Desa menjadi sentrum kekuasaan politik, maka kepala Desa (lurah Desa) merupakan personifikasi dan representasi pemerintah Desa. Semua perhatian di Desa ditujukan kepada Kepala Desa secara personal. “Hitam putihnya Desa ini tergantung pada lurahnya atau kadesnya”, demikian ungkap seorang warga Desa.

Kades harus mengetahui semua hajat hidup orang banyak, sekalipun hanya selembar daun yang jatuh dari pohon. Karena itu kepala Desa selalu sensitif terhadap legitimasi di mata rakyatnya. Legitimasi berarti pengakuan rakyat terhadap kekuasaan dan kewenangan kepala Desa untuk bertindak mengatur dan mengarahkan rakyat.

Kepala Desa yang terpilih secara demokratis belum tentu memperoleh legitimasi terus-menerus ketika menjadi pemimpin di Desanya. Legitimasi mempunyai asal-usul dan sumbernya. Legitimasi kepala Desa bersumber pada ucapan yang disampaikan, nilai-nilai yang diakui, serta tindakan yang diperbuat.

Umumnya kepala Desa yakin bahwa pengakuan rakyat sangat dibutuhkan untuk membangun eksistensi dan menopang kelancaran kebijakan maupun tugas-tugas yang diemban, meski setiap kepala Desa mempunyai ukuran dan gaya yang berbeda-beda dalam membangun legitimasi. Tetapi, kepala Desa umumnya membangun legitimasi dengan cara-cara yang sangat personal ketimbang institusional. Kepala Desa dengan gampang diterima secara baik oleh warga bila ringan tangan membantu dan menghadiri acara-acara privat warga, sembada dan pemurah hati, ramah terhadap warganya, dan lain-lain.

Kepala Desa selalu tampil dominan dalam urusan publik dan politik, tetapi dia tidak mengembangkan sebuah tata pemerintahan yang bersendikan transparansi, akuntabilitas, daya tanggap, kepercayaan dan kebersamaan. Yang terjadi adalah sebaliknya: penundukan secara hegemonik terhadap warga, karena kepala Desa merasa dipercaya dan ditokohkan oleh warga. Kepala Desa punya citra diri benevolent atau sebagai wali yang sudah dipercaya dan diserahi mandat oleh rakyatnya, sehingga kades tidak perlu bertele-tele bekerja dengan semangat partisipatif dan transparansi, atau harus mempertanggungjawabkan tindakan dan kebijakannya di hadapan publik. Sebaliknya, warga Desa tidak terlalu peduli dengan kinerja kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan Desa, sejauh Kepala Desa tidak mengganggu usaha ekonomi dan nyawa warganya secara langsung.

Warga Desa, yang sudah lama hidup dalam pragmatisme dan konservatisme, sudah cukup puas dengan penampilan Kades yang lihai pidato dalam berbagai acara seremonial, yang populis dan ramah menyapa warganya, yang rela beranjangsana, yang rela berkorban mengeluarkan uang dari kantongnya sendiri untuk kepentingan umum, yang menjanjikan pembangunan prasarana fisik dan seterusnya. Masyarakat tampaknya tidak mempunyai ruang yang cukup dan kapasitas untuk voice dan exit dari kondisi struktural Desa yang bias elite.

Lemahnya partisipasi (voice, akses dan kontrol) masyarakat merupakan sisi lain dari lemahnya praktik demokrasi di tingkat Desa. Sampai sekarang, elite Desa tidak mempunyai pemahaman yang memadai tentang partisipasi. Bagi kepala Desa, partisipasi adalah bentuk dukungan masyarakat terhadap kebijakan pembangunan pemerintah Desa. Pemerintah Desa memobilisasi gotong-royong dan swadaya masyarakat (yang keduanya dimasukkan sebagai sumber penerimaan APBDes) untuk mendukung pembangunan Desa.

Di sisi lain, pemerintahan Desa mempunyai organisasi dan birokrasi yang sederhana. Para Birokrat Desa (sekretaris Desa hingga kepala-kepala urusan) disebut sebagai perangkat Desa yang bertugas membantu kepala Desa dalam menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, termasuk pelayanan administratif di dalamnya. Di Jawa, perangkat Desa sering disebut sebagai “Pamong Desa”, yang karena posisinya sebagai pemuka masyarakat, dan memperoleh mandat untuk mengayomi dan membimbing rakyat Desa. Mereka juga mempunyai atribut mentereng (abdi negara dan abdi masyarakat) yang menjadi kebanggaannya. Sebagai abdi negara, perangkat Desa menyandang atribut dan simbol-simbol yang diberikan oleh negara, sekaligus menjalankan tugas-tugas negara, seperti menarik pajak, mengurus administrasi, surat-surat resmi, pendataan penduduk dan lain-lain. Sebagai abdi masyarakat, perangkat Desa bertugas melayani masyarakat 24 jam, mulai pelayanan administratif hingga pelayanan sosial (mengurus kematian, hajatan, orang sakit, pasangan suami isteri yang mau cerai, konflik antarwarga, dan sebagainya).

Sistem birokrasi Desa sangat berbeda dengan sistem birokrasi negara, meskipun Desa juga sebagai unit pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas negara, baik pelayanan publik maupun pembangunan. Birokrasi negara didisain dan dikelola teknokratis dan modern dari sisi rekrutmen, pembinaan, penggajian (remunerasi), organisasi, tatakerja, tupoksi, dan lain-lain. Birokrat negara, baik pejabat administratif maupun pejabat fungsional (kesehatan dan pendidikan), berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dikelola dengan kepastian mulai dari pengangkatan pertama, pembinaan, pembagian tugas, promosi, penggajian hingga sampai pensiun di hari tua.

Birokrasi Desa didesain dan dikelola dengan sistem campuran antara pendekatan tradisional dengan pendekatan modern (teknokratis), tetapi pendekatan teknokratis tidak bisa berjalan secara maksimal antara lain karena gangguan pendekatan tradisional. Status perangkat Desa bukanlah PNS, tetapi sebagai aparat yang direkrut secara lokal-tradisional (dari penduduk Desa setempat) dengan cara teknokratis (memperhatikan syarat-syarat dan proses modern). Pengisian perangkat bukanlah dari nol sebagai staf seperti PNS, melainkan langsung mengisi pos jabatan-jabatan dalam birokrasi Desa (sekdes, kaur, kadus) yang posisinya lowong. Semula mereka ditetapkan bekerja seumur hidup, tetapi belakangan banyak kabupaten/kota yang menetapkan masa kerja perangkat Desa selama 20 tahun atau berusia maksimal 60 tahun. Pembinaan PNS dimulai dari prajabatan, diklat penjenjangan maupun promosi dari staf hingga eselon I, perangkat Desa tidak diperlakukan yang sama. Ketika seseorang menduduki jabatan kepala urusan maka dia selamanya akan duduk situ sampai usia pensiun. Dia tidak akan mengalami promosi menjadi sekretaris Desa, kecuali jika dia melepas jabatan kaur dan bertarung melamar posisi sekdes yang kosong.

Para perangkat Desa juga tidak memperoleh pendidikan dan latihan yang sistematis dan berkelanjutan sebagaimana diberikan negara kepada PNS. Perangkat Desa memperoleh pembekalan awal mengenai tupoksi dan tugas-tugas administrasi, tetapi setelah itu tidak memperoleh diklat teknis dan juga tidak ada monev. Terkadang sebagian perangkat Desa memperoleh diklat teknis (misalnya administrasi, perencanaan, pendataan, keuangan) jika ada proyek diklat dari pemerintah yang datangnya tidak menentu).

Berdasarkan paparan di atas secara konsepsional keberadaan Kepala Desa menjadi penting sebagai penggerak pemerintahan desa, oleh karena itu mekanisme pengaturan tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala Desa sangat diperlukan pengaturan didalam materi muatan peraturan daerah dan harus terjadi sinkronisasi horisontal dengan materi muatan peraturan daerah yang mengatur perangkat desa, karena Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa dalam penyelenggarann Pemerintahan Desa.

Kedudukan Tugas, Fungsi, hak dan Kewajiban Perangkat Desa


Dalam materi mutan peraturan daerah kabupaten, pengaturan sekretariat Desa ditegaskan dipimpin oleh Sekretaris Desa yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa. Unsur staf adalah merupakan urusan yang ditetapkan sesuai kebutuhan dan kondisi desa setempat.



Berkaitan dengan Tugas Sekretaris Desa, dinyatakan Sekretaris Desa mempunyai tugas :
1. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
2. pengoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
3. mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
4. menyelenggarakan kesekretariatan desa;
5. menjalankan administrasi desa;
6. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa;
7. melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Desa; dan
8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Berkaitan dengan Sekretaris Desa dinyatakan, bahwa Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
1. pelaksanaan penyusunan program kerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan pemerintahan desa;
2. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan desa;
3. pelaksanaan urusan personalia Perangkat Desa;
4. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga desa;
5. pelaksanaan pelaporan keuangan desa;
6. pelaksanaan pelayanan administrasi pemerintahan desa;
7. pengelolaan perpustakaan desa;
8. pengelolaan aset desa; dan
9. penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.

Seksi Urusan Umum sebagai unsur Sekretariat Desa yang membantu Kepala Desa di bidang urusan umum dan perlengkapan. Secara organisasi Seksi urusan umum dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa. Kepala Bidang Urusan Umum dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf Desa sesuai kebutuhan dan kemampuan desa, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Umum.

Kepala Urusan Umum mempunyai tugas :
1. melakukan urusan surat menyurat;
2. melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Desa;
3. melaksanakan pengelolaan barang inventaris Desa;
4. mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah Desa;
5. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa;
6. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yang diberikan oleh Kepala Desa atau
Sekretaris Desa; dan
7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Kemudian seksi Urusan Umum mempunyai fungsi :
1. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan pemerintah desa;
2. pelaksanaan urusan barang inventaris desa;
3. pelaksanaan urusan rumah tangga desa; dan
4. pelaksanaan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa.

Seksi Urusan Keuangan adalah merupakan unsur Sekretariat Desa yang membantu tugas Kepala Desa dibidang keuangan.Urusan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa. Kepala Urusan Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Desa sesuai kebutuhan dan kemampuan desa, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Keuangan.

Seksi Urusan Keuangan mempunyai tugas :
1. menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa;
2. menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Kepala Desa, membukukan dan
mempertanggung-jawabkan keuangan Desa;
3. mengendalikan pelaksanaan APB Desa;
4. mengelola dan membina administrasi keuangan desa;
5. menggali sumber pendapatan desa;
6. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yang diberikan oleh Kepala Desa atau
Sekretaris Desa; dan
7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Dalam melaksanakan tugas,maka seksi urusan Keuangan mempunyai fungsi :

1. pelaksanaan penyusunan rancangan APB Desa;
2. pelaksanaan penerimaan sumber pendapatan dan keuangan Desa;
3. pelaksanaan pembukuan, perbendaharaan, dan pelaporan keuangan Desa;
4. pelaksanaan pungutan desa; dan
5. pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

Seksi Urusan Perencanaan adalah merupakan unsur Sekretariat Desa yang membantu tugas Kepala Desa dibidang perencanaan, pengendalian dan pelaporan program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.Urusan Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa. Kepala Urusan Perencanaan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf Desa sesuai kebutuhan dan kemampuan desa, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Program.

Seksi Urusan Perencanaan mempunyai tugas :
1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
2. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kerja pemerintahan desa secara rutin
dan/atau berkala;
3. menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa
jabatan;
4. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan program yang diberikan oleh Kepala Desa atau
Sekretaris Desa;
5. melaksanakan Musrenbang Desa;
6. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
7. menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa; dan
8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Dalam melaksanakan tugas, maka Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :
1. penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
2. penyusunan program kerja pemerintahan desa;
3. penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
4. penyelenggaraan musyawarah Desa;
5. pengendalian dan evaluasi;
6. penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran;
7. penyampaian dan penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat
setiap akhir tahun anggaran; dan
8. fasilitasi kesekretariatan BPD

Seksi Pelaksana Teknis secara struktur organisasi, maka Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.Kepala Seksi dapat dibantu oleh Staf Desa sesuai kebutuhan dan kemampuan desa, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi.

Seksi Pemerintahan adalah merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang pemerintahan, keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat.Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
· merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharan ketentraman,
ketertiban dan perlindungan masyarakat.
· melaksanakan administrasi kependudukan;
· melaksanakan administrasi pertanahan;
· melaksanakan pembinaan sosial politik;
· memfasilitasi kerjasama Pemerintah Desa;
· menyelesaikan perselisihan warga; dan
· melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
· penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
· penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi kependudukan;
· penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi pertanahan;
· penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pembinaan sosial politik;
· pelaporan dan pertanggungjawaban perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan;
· fasilitasi kerjasama Pemerintah Desa; dan
· penyelesaian perselisihan warga.

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang pembangunan. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan mempunyai tugas :
1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan desa;
2. mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa dan sumber-sumber pendapatan
desa;
3. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidangtugasnya;
4. mengembangkan sarana prasarana pemukiman warga;
5. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan
6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan mempunyai fungsi :
1. perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan program pembangunan desa;
2. peningkatan kegiatan serta pengembangan sarana dan prasarana perekonomian desa;
3. pendataan, pengolahan, dan peningkatan penghasilan tanah-tanah milik desa;
4. peningkatan dan pengembangan sumber-sumber pendapatan desa;
5. pengembangan sarana prasarana pemukiman warga;
6. peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkunganhidup; dan
7. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat desa sesuai bidang tugasnya.

Seksi Kemasyarakatan adalah merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang agama, pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat. Seksi Kemasyarakatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Seksi Kemasyarakatan mempunyai tugas :
1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual,
keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan,
kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan danperlindungan anak;
2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya; dan
3. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
1. perencanaan dan mengaktifkan pelaksanaan kegiatan keagamaan;
2. pelayanan administrasi nikah, talak, rujuk, dan cerai;
3. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang sosial;
4. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan kebudayaan;
5. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang pemuda, olahraga, pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak;
6. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan dankesehatan masyarakat;
7. pelaporan dan evaluasi kegiatan kemasyarakatan; dan
8. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya.

Pelaksana Kewilayahan/Kepala Dusun dipimpin oleh seorang kepala pelaksana kewilayahan yang disebut Kepala Dusun, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dusun berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan kepala dusun mempunyai tugas :
1. membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa diwilayah Dusun;
2. melaksanakan kegiatan dan administrasi pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan
serta membina ketentraman dan ketertiban di wilayah Dusun;
3. melaksanakan Peraturan Desa, Peraturan dan Keputusan Kepala Desa;
4. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
5. menyampaikan informasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku didesa dan di
wilayah Dusun;
6. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakanyang
akan diambil di bidang tugasnya; dan
7. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Dusun mempunyai fungsi :
1. pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
2. pelaksanaan peraturan desa, peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
3. pelaksanaan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat;
4. peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
5. peningkatan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan;
6. pelaksanaan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
7. pelaksanaan pengembangan dan pembinaan kebudayaan; dan
8. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Kepala Dusun.

Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Perangkat Desa mempunyai hak :
1. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat
jaminan kesehatan;
2. mendapatkan cuti; dan
3. mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan.

Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Perangkat Desa mempunyai kewajiban :
1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Repulik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
2. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
3. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan
efisien, bersih, serta bebas darikolusi, korupsi dan nepotisme;
4. menjalankan kebijakan dan program pemerintahan desa;
5. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan sesama Perangkat Desa dan seluruh pemangku kepentingan
di Desa;
6. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik; dan
7. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Tata Kerja Perangkat Desa

Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan berkewajiban melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi. Setiap pimpinan satuan organisasi Pemerintah Desa mengadakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan fungsi dan tugasnya.Setiap pimpinan satuan organisasi melaporkan hasil pelaksanaan fungsi dan tugasnya kepada atasannya secara tertulis, rutin dan/atau berkala. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud di atas setiap pimpinan satuan organisasi Pemerintah Desa bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas masing-masing. Sekretaris Desa mengoordinasikan pelaksanaan teknis administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Sekretaris Desa mewakili Kepala Desa apabila Kepala Desa sedang tidak ada di tempat atau berhalangan sementara.

Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan memberikan bimbingan, petunjuk dan perintah serta melakukan pengawasan dan mengendalikan pelaksanaan tugas semua Perangkat Desa. Untuk kelancaran tugas, Kepala Desa mengadakan rapat koordinasi secara berkala. Setiap Perangkat Desa wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sesuai bidang ketugasan secara tepat waktu kepada atasannya.

Sumber: rajawaligarudapancasila, diolah redaksi

Rabu, 02 November 2016

Jalan di Sekitar Karangtengah Rusak, Warga Minta Jalan Kabupaten

Jalan disekitar wilayah Karangtengah Desa Jambu, Kecamatan Wangon rusak parah. Rusaknya jalan tersebut antara lain diakibatkan oleh beratnya beban kendaraan dan tidak adanya drainase jalan yang mengakibatkan genangan air saat hujan. Kualitas aspal jalan yang tipis tidak sebanding dengan kapasitas mutan kendaraan khususnya truk yang membawa matrial berupa batu, pasir dan tanah yang sering melewati jalan tersebut. Dari pantauan redaksi (1/11/2016), tampak ruas jalan Karangtengah-Gerduren dan Karangtengah-Kaliurip tampak rusak. Kondisi jalan dengan aspal yang mengelupas dan berlubang serta digenangi air tampak membahayakan sejumlah pengendara yang melewati. Ruas jalan dengan kondisi terparah adalah pada ruas jalan Karangtengah-Karangmiri tepatnya di sebelah Jembatan Kalibugel, kemudian di ruas jalan Karangmiri, ruas jalan Karangtawang tepatnya di depan SD Karangtawang, dan ruas jalan Glempang, serta ruas jalan Karangtengah-Kaliurip tepatnya di Giligugur, dengan kondisi umunya jalan berlubang, becek dan licin. Kondisi jalan sangat membahayakan pengendara terutama sepeda motor. Beberapa pengendara sepeda motor bahkan terjatuh akibat terpeleset saat melintas di ruas jalan tersebut terutama saat hujan. Sampai berita ini diturunkan belum ada penanganan serius baik berupa penanganan sementara seperti penutupan lubang dengan urugan sirtu atau penanganan permanen seperti betonisasi jalan.
Ilustrasi Jalan Rusak
Sejumlah warga pengguna jalan ini bahkan merasa kecewa terutama minimnya perhatian dari pemerintah. Mereka berharap terutama pada Pemerintah Desa untuk lebih memperhatikan pembangunan jalan di desanya. Dengan melihat kondisi jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan, Pemerintah Desa harusnya secara inisiatif melakukan penanganan sementara dengani urugan sirtu agar tidak terkesan tutup mata. Tidak adanya anggaran perbaikan jalan jangan dijadikan sebagai kambing hitam atau dengan melempar tanggung jawab seolah-olah jalan ini menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten. Masyarakat beranggapan bahwa Desa bisa secara swadaya untuk memperbaiki sementara jalan tersebut. Tugas Pemerintah Desa bukan hanya sekedar mengurus catatan sipil saja akan tetapi pembangunan desa merupakan prioritas utama. Tentunya peran pemerintah desa tidak lepas dari tugas seorang Kepala Desa. Kalo kita lihat tentang tugas Kepala Desa dalam undang-undang terbaru, secara eksplisit dalam Undang-Undang Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa, dengan tegas menyebutkan bahwa, Pasal 26 ayat (1) mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu: (i) Menyelenggarakan pemerintahan desa, (ii) Melaksanakan pembangunan desa, (iii) Melaksanakan pembinaan masyarakat desa; dan, (iv) Memberdayakan masyarakat desa. Dengan tugas yang diberikan, Kepala Desa diharapkan bisa membawa desa ke arah yang diharapkan oleh UU ini.

Warga Karangtengah sendiri umumnya menggunakan jalan Karangtengah-Karangtawang melalui Karangasem untuk menuju ke jalan raya seiring dengan masih ditutupnya jalan Karangtengah-Jambu yang sedang dibangun jembatan. Warga Karangtengah berharap agar dibangunnya jembatan tersebut disertai dengan pembangunan jalan yang memadai dan layak. Sejumlah warga juga mengusulkan agar nantinya akses jalan yang melalui jembatan Karangtengah Desa Jambu statusnya ditingkatkan menjadi jalan kabupaten sehingga akses jalan diharapkan menjadi lebih baik dan kapasitas jalan menjadi lebih besar. Disisi lain, warga Karangtengah juga berharap agar Desa Jambu nantinya dipimpin oleh seorang kepala desa yang lebih memprioritaskan pembangunan desanya sehingga Desa Jambu umumnya dan Karangtengah khususnya akan semakin maju. 
 
Sumber: redaksi KRT, Selasa 1 November 2016, dan diolah dari berbagai sumber