Desa Jambu Kecamatan Wangon

Rabu, 13 April 2016

Rencana Pemekaran Karangtengah

Sabtu, 12 Mei 2007
Warga Dua Grumbul Ancam Kerahkan Massa

PURWOKERTO- Warga di Grumbul Karangkemiri dan Karangtengah Desa Jambu Kecamatan Wangon, mengancam mengerahkan massa, jika usulan mereka tentang pemekaran wilayah tak direspons. Warga menilai desakan mereka sudah cukup kuat.
Pernyataan itu, kemarin terungkap saat belasan perwakilan warga mendatangi DPRD Banyumas. Mereka diterima Wakil Ketua Komisi A Muhsonnudin, Isworobroto (Komisi B) dan Abdul Hamid (Komisi C).
Kepada para wakil rakyat itu, warga mengaku kesal kepada aparat pemerintah desa mereka maupun BPD, yang belum juga menindaklanjuti proposal pemekaran desa yang sudah diajukan sejak tahun 2006 lalu.
''Kalau tidak ditanggapi, kami khawatir terjadi hal-hal buruk di warga,'' kata Kaslam, salah satu anggota tim pemekaran desa yang mengadu ke DPRD.
Akhmad Sumarno, selaku juru bicara tim pemekaran menambahkan, proposal yang sudah disampaikan ke desa hanya ditumpuk di kantor kepala desanya. Mestinya pihak desa segera meneruskan ke kecamatan dan kabupaten. ''Warga sudah tidak sabar menunggu respons pemerintah. Kalau terus dihambat seperti ini mereka bisa kesal,'' kata Akhmad Sumarno.

Penuhi Syarat
Dia menjelaskan, berdasarkan Permendagri No 28 Tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa menjadi kelurahan, permohonan pemekaran desa tersebut sudah memenuhi syarat. Sehingga tidak ada alasan untuk dihambat.
Syarat pembentukan desa untuk wilayah Jawa-Bali, antara lain jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 KK. Di dua grumbul itu terdapat 731 KK dengan penduduk berjumlah 2.592 jiwa. ''Untuk syarat administratif sudah memenuhi syarat kenapa tidak cepat diproses,'' tegasnya.
Alasan lain usulan pemekaran, kata dia, karena jarak kedua grumbul itu ke pusat desa cukup jauh sekitar 2 kilometer. Jalannya juga belum beraspal, sedang dari fasilitas juga sudah mempunyai banyak sarana dan prasarana secara fisik. Seperti lapangan desa, SD dan sarana yang lain.
''Wilayah Desa Jambu terlalu luas, dan grumbulnya banyak. Ini berakibat berbagai bantuan dari pemerintah pusat dan daerah harus dibagi untuk banyak grumbul. Dengan begitu, bantuan yang diterima setiap grumbul menjadi sedikit,'' katanya.
Sementara itu, Muhsonnudin menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan warga itu. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil pihak desa, BPD, kecamatan dan dari Bagian Pemdes untuk membahas masalah tersebut. Dia kemudian memberi contoh pemekaran Desa Gumelar Kecamatan Gumelar. Proses tersebut memakan waktu tiga tahun, dari 2004 hingga 2007.

Sumber: Suara Merdeka, Sabtu, 12 Mei 2007


0 komentar:

Posting Komentar