Keberhasilan pembangunan ditingkat desa bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah semata tetapi lebih ditekankan kepada kemampunan dan partisipasi masyarakat itu sendiri. Partisipasi masyarakat desa terhadap pembangunan akan lebih terarah, apabila adanya motivasi dari kepala desa, tingkat pendidikan masyarakat mendukung, kesejahteraan masyarakat terpenuhi serta sosial budaya mendukung. Dengan adanya pertisipasi dari masyarakat desa maka, kegiatan pembangunan akan berjalan sesuai yang diharapkan atau yang direncanakan sebelumnya.
Peranan kepada desa penting dalam memberikan motivasi kepada masyarakat, memberikan informasi yang berhubungan dengan pembangunan secara benar kepada masyarakat, memberi suatu keteladanan sebagai seorang pemimpin, sehingga masyarakat terdorong untuk berperan aktif dalam pembangunan desa yang dapat diartikan pembangunan dari desa, oleh desa untuk desa.
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yaitu melalui program pembangunan desa, tercermin dalam pelaksanaan kegiatan gotong royong atau swadaya murni, yang berasal dari masyarakat desa itu sendiri sesuai dengan apa yang sudah disepakati bersama melalui musyawarah desa. Dalam pembangunan desa perlu adanya pengawasan pembangunan yang merupakan bagian dari partisipasi masyarakat. Pengawasan bukanlah semata-mata tugas dari pemerintah saja, tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat itu sendiri, sehingga dapat menghindari penyimpangan-penyimpangan terhadap pembangunan yang ada di desa.
Partisipasi masyarakat desa terhadap pembangunan di pengaruhi oleh beberapa hal diantaranya : kepemimpinan kepala desa, pendidikan masyarakat, kesejahteraan masyarakat dan sosial budaya masyarakat setempat.
Kepala desa merupakan penyelenggara pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat dan mendapat dukungan suara terbanyak memakai pemimpin formal ditingkat desa. Pemimpin dan kepemimpinan merupakan dua hal yang tidak boleh dipisahkan keberadaannya. Hal ini dikarenakan seorang pemimpin mesti ada aktivitasnya, usaha dan karya yang disebut dengan kepemimpinan.
Dalam sebuah organisasi, bahwa baik atau buruknya maju atau mundurnya, sukses atau gagalnya suatu organisasi sangat dipengaruhi oleh seorang pemimpin dalam arti kemampuan pemimpin dalam segala bidang dengan melalui kepemimpinannya dalam mengelola organisasi dan mampu mengatsi perubahan yang terjadi, serta sanggup membawa organisasi kearah sasaran yang sudah ditetapkan dengan bersama dengan bawahannya.
Usaha yang dilakukan untuk mencapai keberhasilan pembangunan desa dituntut adanya perang aktif pemimpin formal untuk menyampaikan pesan-pesan pembangunan kepada masyarakat sehingga adanya tanggapan masyarakat maka akan timbul keterlibatan fisik maupun mental terhadap program pelaksana pembangunan dilaksanakan pemerintah.
Agar pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dituntut adanya keterlibatan masyarakat desa yang bersangkutan, sehingga dengan demikian akan timbul adanya partisipasi masyarakat terhadap pembangunan yang telah direncanakan.Dimana fungsi menggerak dan mengarahkan yang datangnya dari seorang pemimpin dibarengi dengan komunikasi yang baik, sehingga dari komunikasi tersebut muncul adanya suatu dorongan bagi si penerima pesan. Pesan yang disampaikan tentunya yang berbau pembangunan desa. Dengan adanya pembangunan diharapkan akan terjadi suatu perubahan dalam masyarakat. Berhubungan dengan tugas dan kewajiban kepala desa yang luas dan kompleks, sehingga perlu adanya kerjasama yang baik dan kompleks, sehingga perlu adanya kerjasama yang baik dengan masyarakat setempat.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, tugas dan wewenang Kepala Desa terdapat pada pasal 14. Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai wewenang, sebagai berikut:
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yaitu melalui program pembangunan desa, tercermin dalam pelaksanaan kegiatan gotong royong atau swadaya murni, yang berasal dari masyarakat desa itu sendiri sesuai dengan apa yang sudah disepakati bersama melalui musyawarah desa. Dalam pembangunan desa perlu adanya pengawasan pembangunan yang merupakan bagian dari partisipasi masyarakat. Pengawasan bukanlah semata-mata tugas dari pemerintah saja, tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat itu sendiri, sehingga dapat menghindari penyimpangan-penyimpangan terhadap pembangunan yang ada di desa.
Partisipasi masyarakat desa terhadap pembangunan di pengaruhi oleh beberapa hal diantaranya : kepemimpinan kepala desa, pendidikan masyarakat, kesejahteraan masyarakat dan sosial budaya masyarakat setempat.
Kepala desa merupakan penyelenggara pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat dan mendapat dukungan suara terbanyak memakai pemimpin formal ditingkat desa. Pemimpin dan kepemimpinan merupakan dua hal yang tidak boleh dipisahkan keberadaannya. Hal ini dikarenakan seorang pemimpin mesti ada aktivitasnya, usaha dan karya yang disebut dengan kepemimpinan.
Dalam sebuah organisasi, bahwa baik atau buruknya maju atau mundurnya, sukses atau gagalnya suatu organisasi sangat dipengaruhi oleh seorang pemimpin dalam arti kemampuan pemimpin dalam segala bidang dengan melalui kepemimpinannya dalam mengelola organisasi dan mampu mengatsi perubahan yang terjadi, serta sanggup membawa organisasi kearah sasaran yang sudah ditetapkan dengan bersama dengan bawahannya.
Usaha yang dilakukan untuk mencapai keberhasilan pembangunan desa dituntut adanya perang aktif pemimpin formal untuk menyampaikan pesan-pesan pembangunan kepada masyarakat sehingga adanya tanggapan masyarakat maka akan timbul keterlibatan fisik maupun mental terhadap program pelaksana pembangunan dilaksanakan pemerintah.
Agar pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dituntut adanya keterlibatan masyarakat desa yang bersangkutan, sehingga dengan demikian akan timbul adanya partisipasi masyarakat terhadap pembangunan yang telah direncanakan.Dimana fungsi menggerak dan mengarahkan yang datangnya dari seorang pemimpin dibarengi dengan komunikasi yang baik, sehingga dari komunikasi tersebut muncul adanya suatu dorongan bagi si penerima pesan. Pesan yang disampaikan tentunya yang berbau pembangunan desa. Dengan adanya pembangunan diharapkan akan terjadi suatu perubahan dalam masyarakat. Berhubungan dengan tugas dan kewajiban kepala desa yang luas dan kompleks, sehingga perlu adanya kerjasama yang baik dan kompleks, sehingga perlu adanya kerjasama yang baik dengan masyarakat setempat.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, tugas dan wewenang Kepala Desa terdapat pada pasal 14. Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai wewenang, sebagai berikut:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
- Membina kehidupan masyarakat desa
- Membina perekonomian desa
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatifMewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang terdapat pada pasal 6, antara lain:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Melaksanakan kehidupan demokrasi
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa
- Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
- Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
- Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban sebagaimana diuraikan di atas, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. Larangan Kepala Desa diatur pada pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005, antara lain:
- Menjadi pengurus partai politik
- Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan
- Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD
- Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain
- Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
- Menyalahgunakan wewenang
- Melanggar sumpah/janji jabatan
Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik seorang pemimpin harus memiliki type tertentu. Ada beberapa type dari seorang pemimpin antara lain adalah sebagai berikut:
1.Type deserfer (Pembelot) bermoral rendah tidak memiliki rasa keterlibatan tanpa pengabdian, tanpa loyalitas dan ketaatan sukar diramal.
2.Type birokrat, koreksi, patuh pada peraturan dan norma-norma manusia organisasi, tepat, cermat dan keras.
3.Type missionary (missionaris) terbuka, penolong, lembut hati, ramah tamah.
4.Type developer (pembangunan); kreatif. Inovatif, pemberi/ melimpahkan wewenang dengan baik, menaruh kepercayaan kepada bawahan.
5.Type otokrat, keras, diktator, mau menang sendiri, keras kepala, sombong, bandel.
6.Type benekolent autocrat (otokrat yang baik), lancar, tertib, ahli dalam mengorganisir, besar rasa keterlibatan diri.
7.Type Comproniser : plintat plintut, selalu mengikuti angin tanpa pendirian, tidak mempunyai keputusan berpandangan pendek.
8.Type eksekutif, bermutu tinggi, dapat memberikan motivasi yang baik, berpandangan jauh, tekun.
Demikian halnya dalam pemerintahan, dimana kepala desa pemegang jabatan tertinggi di tingkat desa, harus mampu melaksanakan pembangunan di tingkat desa tersebut. Untuk itulah kepada desa sebagai pemimpin harus mampu memberikan dorongan atau motivasi kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam pembangunan.
1.Type deserfer (Pembelot) bermoral rendah tidak memiliki rasa keterlibatan tanpa pengabdian, tanpa loyalitas dan ketaatan sukar diramal.
2.Type birokrat, koreksi, patuh pada peraturan dan norma-norma manusia organisasi, tepat, cermat dan keras.
3.Type missionary (missionaris) terbuka, penolong, lembut hati, ramah tamah.
4.Type developer (pembangunan); kreatif. Inovatif, pemberi/ melimpahkan wewenang dengan baik, menaruh kepercayaan kepada bawahan.
5.Type otokrat, keras, diktator, mau menang sendiri, keras kepala, sombong, bandel.
6.Type benekolent autocrat (otokrat yang baik), lancar, tertib, ahli dalam mengorganisir, besar rasa keterlibatan diri.
7.Type Comproniser : plintat plintut, selalu mengikuti angin tanpa pendirian, tidak mempunyai keputusan berpandangan pendek.
8.Type eksekutif, bermutu tinggi, dapat memberikan motivasi yang baik, berpandangan jauh, tekun.
Demikian halnya dalam pemerintahan, dimana kepala desa pemegang jabatan tertinggi di tingkat desa, harus mampu melaksanakan pembangunan di tingkat desa tersebut. Untuk itulah kepada desa sebagai pemimpin harus mampu memberikan dorongan atau motivasi kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam pembangunan.
Sumber: Redaksi KRT diolah dari berbagai sumber
0 komentar:
Posting Komentar